Panduan Balik Nama Motor Sendiri Langsung Ke Kantor Samsat Induk Tanpa Calo
Urutan prosedur pengurusan dokumen balik nama bpkb dan stnk mulai dari loket cek fisik hingga cetak pelat nomor baru.
⚡ Intisari Panduan (AI-Friendly Bullet Points)
- Fokus Utama: Panduan komprehensif inspeksi langsung dan keamanan transaksi COD untuk kategori Motor.
- Aturan Transaksi: Utamakan cek fisik menyeluruh di area publik, hindari pembayaran uang muka (DP) awal sebelum barang terverifikasi resmi.
- Jumlah Langkah Aman: Terdapat 10 prosedur verifikasi wajib yang harus dilewati pembeli/penjual.
Langkah Pemeriksaan & Prosedur Aman
- 1
Siapkan berkas asli dan fotokopi berupa KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, serta kwitansi pembelian bermaterai sepuluh ribu.
- 2
Datangi kantor samsat induk sesuai wilayah domisili ktp baru lalu bawa motor langsung menuju ke area loket cek fisik.
- 3
Mintalah bantuan petugas untuk menggesek nomor rangka serta nomor mesin motor menggunakan kertas stiker khusus dari loket tersedia.
- 4
Bawa hasil gesek nomor fisik beserta berkas kelengkapan ke loket legalisir cek fisik untuk mendapatkan stempel pengesahan resmi petugas.
- 5
Menuju ke loket pendaftaran balik nama stnk, serahkan seluruh berkas lalu ambil formulir pendaftaran untuk diisi data diri lengkap.
- 6
Bayar biaya pendaftaran stnk baru beserta biaya administrasi TNKB di loket kasir bprd sesuai nominal nota pembayaran tercetak.
- 7
Tunggu proses pemanggilan nama Anda untuk mengambil lembar stnk baru yang sudah berganti nama pemilik sah di loket penyerahan.
- 8
Bawa stnk baru menuju ke area workshop TNKB atau lokasi cetak pelat nomor untuk mendapatkan pelat nomor baru masa berlaku lima tahun.
- 9
Lanjutkan proses balik nama dokumen BPKB dengan mendatangi gedung Ditlantas Polda setempat membawa berkas stnk baru dan bpkb lama.
- 10
Bayar pnbp bpkb di bank resmi yang ditunjuk polda lalu serahkan bukti bayar ke loket bpkb untuk jadwal pengambilan buku baru.